MISI LMR-RI 2007





09 Oktober 2009

MISI LMR-RI 2007

MISI :

  • Menegakkan supremasi hukum berupa pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat dengan memberikan pertolongan, pengawasan, pembinaan, pembimbingan, pemulihan dan pengembalian hak azasi kepada setiap insan anggota LMR-RI dalam upaya mendapatkan perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia.

  • Mewujudkan pemerataan pekerjaan reclassering di Indonesia dengan cara mencegah dan mengatasi terjangkitnya penyakit masyarakat seperti perjudian, pemabukan. pemadatan, pelacuran, perdagangan manusia, gelandangan dan pengemis termasuk di antaranya anak-anak terlantar.

  • Memberikan pertolongan serta bantuan hukum kepada orang-orang yang dikeluarkan dari penjara dan/atau orang-orang yang tersangkut pelanggaran hukum baik Pidana,Perdata,Tata Usaha Negara, Agama maupun Konstitusi dalam arti seluas-luasnya.

  • Membantu mengembalikan hak-hak individu, anggota kelompok masyarakat maupun golongan yang terabaikan, hilang, dihilangkan oleh pribadi, segelintir kelompok masyarakat / golongan maupun oleh oknum pemerintah melalui pendekatan persuasif atau jalur hukum di dihadapan pengadilan dengan menitikberatkan atas rasa adil bagi semua pihak.

  • Menjalin kerjasama secara profesional dengan jajaran penegak hukum yaitu Makamah Agung, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, Pamong Praja, Penasihat Hukum dan sebagainya untuk memberikan keterangan-keterangan seperlunya baik lisan maupun tulisan tentang masalah terdakwa yang akan diajukan ke Pengadilan supaya personalia LMR-RI atau wakilnya dapat mempersiapkan segala keperluan tugas reclassering terhadap perkara yang bersangkutan.
    Melakukan persiapan-persiapan bagi keperluan orang-orang hukuman atau narapidana yang akan mendapat pelepasan bersyarat.

  • Menerapkan pengawasan patronase (Patronaantscap) bagi orang-orang yang akan mendapat hukuman dengan perjanjian dan pelepasan bersyarat, mencari dan menunjukkan orang-orang yang sanggup memberi patronase dan menguruskan pekerjaan bagi mereka mantan hukuman atau mantan narapidana menurut peraturan (uitvoeringsordonantie) tentang hukuman janggolan dan pembebasan hukuman bersyarat.

  • Mendirikan pusat rehabilitasi sebagai tempat penampungan orang-orang yang memerlukan pengawasan, pemeliharaan dan pembinaan sampai habis masa hukuman berayarat.

  • Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga, yayasan atau badan hukum lainnya yang juga mengemban tugas reclassering.

  • Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, konferensi, pagelaran, ceramah, pameran,seminar,penyuluhan kepada masyarakat serta rapat-rapat lainnya untuk menunjang suksesnya maksud dan tujuan LMR-RI.

  • Membuat studi kelayakan sesuai hasil penjajakan usaha-usaha reclassering baik di dalam maupun di luar negeri guna memperluas cakrawala tugas dan wawasan dunia reclassering.

  • Mengadakan obyek-obyek ketenagakerjaan dan perusahaan di bidang :Pertanian, pertambangan, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, perhubungan, perindustrian, pendidikan, pekerjaan umum, pengadaan barang, percetakan, pertekstilan, perkayuan, perdagangan umum, export-import, kepabeanan, komunikasi dan informasi, asuransi, jasa, jurnalistik. kelautan. kehutanan, kesehatan, koperasi dan lain-lain.Memberikan pembinaan dengan menanamkan norma-norma hukum kepada para mantan narapidana yang telah kembali ke masyarakat, sehingga mereka benar-benar diterima ditengah-tengah masyarakat serta kembali memiliki rasa percaya diri untuk hidup mandiri.

  • Melakukan investigasi untuk membantu pihak yang berwajib sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan tindak kejahatan.

  • Membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan sosial ekonomi agar tidak terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, Hukum dan Peraturan Pemerintah.

  • Mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar bisa mengesahkan suatu rancangan undang-undang tentang hak,derajat dan martabat bangsa demi terciptanya keadilan hukum,perlindungan hak azasi manusia serta kesejahteraan umum warga Negara Republik Indonesia.

  • Segenap insan anggota LMR-RI berkewajiban menjaga kedaulatan negara sebagai wujud bela negara untuk menjaga keutuhan NKRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar