Menegakkan supremasi hukum berupa pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat dengan memberikan pertolongan, pengawasan, pembinaan, pembimbingan, pemulihan dan pengembalian hak azasi kepada setiap insan anggota LMR-RI dalam upaya mendapatkan perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia.
Mewujudkan pemerataan pekerjaan reclassering di Indonesia dengan cara mencegah dan mengatasi terjangkitnya penyakit masyarakat seperti perjudian, pemabukan. pemadatan, pelacuran, perdagangan manusia, gelandangan dan pengemis termasuk di antaranya anak-anak terlantar.
Memberikan pertolongan serta bantuan hukum kepada orang-orang yang dikeluarkan dari penjara dan/atau orang-orang yang tersangkut pelanggaran hukum baik Pidana,Perdata,Tata Usaha Negara, Agama maupun Konstitusi dalam arti seluas-luasnya.
Membantu mengembalikan hak-hak individu, anggota kelompok masyarakat maupun golongan yang terabaikan, hilang, dihilangkan oleh pribadi, segelintir kelompok masyarakat / golongan maupun oleh oknum pemerintah melalui pendekatan persuasif atau jalur hukum di dihadapan pengadilan dengan menitikberatkan atas rasa adil bagi semua pihak.
Menjalin kerjasama secara profesional dengan jajaran penegak hukum yaitu Makamah Agung, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, Pamong Praja, Penasihat Hukum dan sebagainya untuk memberikan keterangan-keterangan seperlunya baik lisan maupun tulisan tentang masalah terdakwa yang akan diajukan ke Pengadilan supaya personalia LMR-RI atau wakilnya dapat mempersiapkan segala keperluan tugas reclassering terhadap perkara yang bersangkutan. Melakukan persiapan-persiapan bagi keperluan orang-orang hukuman atau narapidana yang akan mendapat pelepasan bersyarat.
Menerapkan pengawasan patronase (Patronaantscap) bagi orang-orang yang akan mendapat hukuman dengan perjanjian dan pelepasan bersyarat, mencari dan menunjukkan orang-orang yang sanggup memberi patronase dan menguruskan pekerjaan bagi mereka mantan hukuman atau mantan narapidana menurut peraturan (uitvoeringsordonantie) tentang hukuman janggolan dan pembebasan hukuman bersyarat.
Mendirikan pusat rehabilitasi sebagai tempat penampungan orang-orang yang memerlukan pengawasan, pemeliharaan dan pembinaan sampai habis masa hukuman berayarat.
Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga, yayasan atau badan hukum lainnya yang juga mengemban tugas reclassering.
Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, konferensi, pagelaran, ceramah, pameran,seminar,penyuluhan kepada masyarakat serta rapat-rapat lainnya untuk menunjang suksesnya maksud dan tujuan LMR-RI.
Membuat studi kelayakan sesuai hasil penjajakan usaha-usaha reclassering baik di dalam maupun di luar negeri guna memperluas cakrawala tugas dan wawasan dunia reclassering.
Mengadakan obyek-obyek ketenagakerjaan dan perusahaan di bidang :Pertanian, pertambangan, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, perhubungan, perindustrian, pendidikan, pekerjaan umum, pengadaan barang, percetakan, pertekstilan, perkayuan, perdagangan umum, export-import, kepabeanan, komunikasi dan informasi, asuransi, jasa, jurnalistik. kelautan. kehutanan, kesehatan, koperasi dan lain-lain.Memberikan pembinaan dengan menanamkan norma-norma hukum kepada para mantan narapidana yang telah kembali ke masyarakat, sehingga mereka benar-benar diterima ditengah-tengah masyarakat serta kembali memiliki rasa percaya diri untuk hidup mandiri.
Melakukan investigasi untuk membantu pihak yang berwajib sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan tindak kejahatan.
Membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan sosial ekonomi agar tidak terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, Hukum dan Peraturan Pemerintah.
Mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar bisa mengesahkan suatu rancangan undang-undang tentang hak,derajat dan martabat bangsa demi terciptanya keadilan hukum,perlindungan hak azasi manusia serta kesejahteraan umum warga Negara Republik Indonesia.
Segenap insan anggota LMR-RI berkewajiban menjaga kedaulatan negara sebagai wujud bela negara untuk menjaga keutuhan NKRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar