DOKTRIN :
- LMR-RI yang sekarang adalah kelanjutan dari LMR-RI yang didirikan pertama kali oleh Bapak Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi pada tanggal 17 Agustus 1950 sebagai kelanjutan "Badan Reclasseering" yang ada sejak tahun 1946.
- Sejak LMR-RI didirikan doktrin untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi tersebut telah mengikuti pergeseran paradigma seiring dengan kondisi dan relevansi perkembangan jaman dari masa ke masa termasuk beberapa kali pergantian masa pemerintahan hingga saat ini.
- Meskipun terjadi pasang surut dalam perjalanan berorganisasi namun doktrin LMR-RI tidak akan pernah berubah sesuai amanat para pendirinya.
- LMR-RI mempunyai 2(dua) ketetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia yaitu: Pertama, Ketetapan Menteri Kehakiman RI Nomor: J.A.5/105/5 tanggal 12 Nopember 1954 yang menyatakan LMR-RI sebagai "Badan Peserta Hukum" untuk negara dan Masyarakat berhak atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang dilindungi oleh hukum. Mempunyai milik dan mempertahankan haknya dimuka dan diluar pengadilan. Kedua, Ketetapan Menteri Kehakiman RI. Nomor: J.H.7.1/6/2 tanggal 9 Juni 1956 dimana LMR-RI diakui sebagai "Perkumpulan Reclasseering" yang pekerjaannya membantu melayani masalah pemasyarakatan dengan tidak memandang perbedaan kesetaraan, agama, jenis kepercayaan ataupun pandangan hidupnya selama masih mau mengakui dirinya sebagai makhluk Tuhan Yang Masa Esa.
Dengan semakin bertaburannya masalah bangsa dan negara ini, semoga LMR-RI dapat dengan cepat mengurai dan memperjelas kepada masyarakat Indonesia. Hal ini sangat darurat dan harus segera dilaksanakan.
BalasHapus