LATAR BELAKANG
Pada masa permulaan kemerdekaan Indonesia, sekelompok pejuang dan patriot bangsa antara lain Dr.R.Mustopo dan Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi dengan tekad bulat mendirikan suatu Badan Reclasseering yang bertujuan membebaskan bangsa dan tanah air Indonesia dari belenggu penjajahan bangsa asing.
LATAR BELAKANG
Pada masa permulaan kemerdekaan Indonesia, sekelompok pejuang dan patriot bangsa antara lain Dr.R.Mustopo dan Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi dengan tekad bulat mendirikan suatu Badan Reclasseering yang bertujuan membebaskan bangsa dan tanah air Indonesia dari belenggu penjajahan bangsa asing.
Para pejuang tersebut bertekad untuk melaksanakan amanat sesuai dengan yang tertulis di dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pembentukan badan reclassering tersebut pada awalnya bertujuan melakukan pertolongan dan pengawasan secara hukum dalam rangka memulihkan tingkatan martabat dan derajat manusia atau bangsa khususnya para pejuang,veteran perang kemerdekaan serta tokoh-tokoh pergerakan nasional supaya mendapatkan kembali klasifikasi kehidupan serta penghidupan yang lebih layak. Pengejawantahannya adalah dengan melakukan pembelaan di muka pengadilan dan perlindungan secara hukum bagi para pejuang,veteran perang dan tokoh – tokoh pergerakan nasional yang pada waktu itu menjadi tawanan perang ataupun narapidana untuk dilepaskan statusnya sebagai inventaris penjara menjadi orang yang merdeka.
Selanjutnya Badan Reclasseering mengadakan penampungan mantan pejuang,veteran perang kemerdekaan dan tokoh-tokoh pergerakan nasional yang statusnya baru dilepas dari penjara-penjara.
Pada perkembangan selanjutnya badan reclasseering dilanjutkan oleh Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi dengan mendirikan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia disingkat LMR-RI yang diresmikan pada tanggal 17 Agustus 1950.
LMR-RI adalah suatu lembaga Badan Paserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat yang bersifat independen, mandiri serta tidak berpihak kepada politik yang mempengaruhi kurang adilnya penegakan Hukum Negara.
Mengingat sendi utama Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila, maka LMR-RI mempunyai kewajiban menjadi penopang sekaligus tempat bertumpu sendi utama tersebut untuk mempertahankan NKRI sebagai negara hukum.
Sehingga LMR-RI sebagai wahana perjuangan bangsa mempunyai doktrin mewujudkan cita-cita Proklamasi melalui pelaksanaan visi dan missi untuk kepentingan Negara dan Masyarakat.
04 Februari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar